Jawa Barat merupakan Provinsi paling padat di Indonesia dengan luas wilayah 35.378 km persegi. Idealnya Provinsi Jabar memiliki 40 Kabupaten/Kota.
Kini Jawa Barat hanya memiliki 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 9 kota dan 18 Kabupaten. Selain itu, jumlah penduduk mencapai 50 juta jiwa atau 18,25 persen dari total penduduk Indonesia.
Padatnya jumlah penduduk dan kurang idealnya jumlah Kabupaten/Kota, banyak daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Jawa Barat baik Kota maupun Kabupaten.
Berikut daftar 17 daerah Kota dan Kabupaten yang mengusulkan menjadi Kota dan Kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
1. Kabupaten Bogor Barat akan dimekarkan dari Kabupaten Bogor.
Ada 14 Kecamatan yang akan bergabung ke dalam Kabupaten Bogor Barat in, yakni Tenjo, Parung Panjang, Jasinga, Cigudeg, Rumpin, Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Cibungbulang, Pamijahan, Ciampea, Dramaga, dan Tenjolaya.
2. Kabupaten Bogor Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Bogor.
Ada 7 kecamatan yang akan bergaung ke dalam pemekaran Kabupaten Bogor Selatan ini, yakni Tamansari, Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, dan Cijeruk.
3. Kabupaten Bogor Timur akan dimekarkan dari Kabupaten Bogor.
Ada 7 kecamatan yang akan bergabung ke dalam pemekaran Kabupaten Bogor Timur, yakni Gunung Putri, Cileungsi, Kelapa Nunggal, Jonggol, Sukamakmur, Cariu, dan Tanjungsari.
Rencananya Ibu kota Kabupaten akan berada di Kecamatan Jonggol.
4. Kabupaten Sukabumi Utara akan dimekarkan dari Kabupaten Sukabumi.
Ada 21 kecamatan yang akan bergabung ke dalam pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, yakni Geger Bitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukaraja, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, Cicatayan, Cibadag, Caringin, Nagrak, Ciambar, Parung Kuda, Bojong Genteng, Kalapa Nunggal, Parakan Salak, Cidahu, Cicurug, dan, Kabandungan.
Rencananya Ibu kota Kabupaten akan berada di Kecamatan Cibadak.
5. Kabupaten Jampang akan dimekarkan dari daerah Kabupaten Sukabumi.
Ada 18 kecamatan yang akan masuk ke dalam pemekaran Kabupaten Jampang, yakni Nyalindung, Purabaya, Jampang Tengah, Curugkembar, Sagaranten, Pabuaran, Lengkong, Cidadap, Cidolog, Tegal Buleud, Kali Bunder, Cimanggu, Jampang Kulon, Waluran, Cibitung, Surade, Ciracap, dan Ciemas.
6. Kota Cipanas akan dimekarkan dari Kabupaten Cianjur
Ada lima kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kota Cipanas ini, yakni Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas, Pacet, dan Cugenang.
7. Kabupaten Cianjur Selatan ini akan dimekarkan dari Kabupaten Cianjur.
Ada 14 Kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan ini, yakni Cidaun, Naringul, Cikadu, Sindangbarang, Cibinong, Agrabinta, Leles, Cijati, Tanggeung, Pasir Kuda, Pagelaran, Kadupandak, Sukanagara, dan Takokak.
Rencananya Ibu Kota Kabupaten akan berada di Kecamatan Sindangbarang.
8. Kabupaten Bekasi Utara ini akan dimekarkan dari Kabupaten Bekasi.
Ada 13 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, yakni Tambun Selatan, Cibitung, Karangbahagia, Sukatani, Tambun Utara, Tambelang, Sukakarya, Pebayuran, Cabangbungin, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, dan Muara Gembong.
9. Kota Cikampek akan dimekarkan dari Kabupaten Karawang.
Ada 7 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kota Cikampek ini, yakni Cilamaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirtamulia, Kotabaru, Cikampek, dan, Purwasari.
10. Kabupaten Subang Utara akan dimekarkan dari Kabupaten Subang.
Ada 14 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Subang Utara, yakni Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Legon Kulon, Sukasari, Tambakdahan, Compreng, Binong, Cikaum, Purwadadi, Pabuaran, Patok beusi, Ciasem, dan Blanakan.
Rencananya Ibu kota Kabupaten berada di Kecamatan Cikaum.
11. Kota Lembang akan dimekarkan dari Kabupaten Bandung Barat.
Ada 3 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kota Lembang ini. Ketiga kecamatan tersebut, yakni Cisarua, Lembang, dan Parongpong.
Namun, Kecamatan Lembang nantinya akan dipecah menjadi dua yakni kecamatan Lembang dan Maribaya.
Sehingga, akan menjadi empat kecamatan yang akan ada di Kota Lembang.
12. Kabupaten Bandung Timur akan dimekarkan dari Kabupaten Bandung.
Ada 15 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Bandung Timur ini, yakni Cimenyan, Cilengkrang, Cileunyi, Bojongsoang, Rancaekek, Cicalengka, Solokan Jeruk, Cikancung, Nagreg, Paseh, Majalaya, Ciparay, Pacet, Ibun, Kertasari.
Ibu kota Kabupaten Bandung Timur ini direncanakan berada di Kecamatan Rancaekek.
13. Kabupaten Garut Utara akan dimekarkan dari Kabupaten Garut.
Ada 11 kecamatan yang akan bergabung dengan Kabupaten Garut Utara ini, yakni Selaawi, Blubur Limbangan, Malangbong, Kersamanah, Cibiuk, Cibatu, Kadungora, Leuwigoong, Sukawening, Karangtengah, dan Leles.
Rencananya Ibu kota Kabupaten akan berada di Kecamatan Cibiuk.
14. Kabupaten Garut Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Garut.
Ada 15 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Garut Selatan, yakni Talegong, Cisewu, Caringin, Mekarmukti, Bungbulang, Pamulihan, Pakenjeng, Cikelet, Pameungpeuk, Cisompet, Cihurip, Banjarwangi, Cibalong, Peundeuy, dan Singajaya.
Rencananya Ibu kota Kabupaten akan berada di Kecamatan Mekarmukti.
15. Kabupaten Tasikmalaya Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Tasikmalaya.
Akan ada 10 kecamatan ayang akan bergabung dengan Kabupaten Tasikmalaya Selatan, yakni Pancatengah, Cikatomas, Cikalong, Karangnunggal, Cibaling, Cipatujah, Culamega, Bantarkalong, Bojongasih, dan Parungponteng.
Rencananya Ibu Kota Kabupaten berada di Kecamatan Karangnunggal.
16. Kabupaten Indramayu Barat ini akan dimekarkan dari Kabupaten Indramayu.
Ada 10 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Indramyu Barat, yakni Sukra, Patrol, Anjatan, Bongas, Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya, Gantar, Haurgeulis, dan Terisi.
Rencananya Ibu Kota Kabupaten berada di Kecamatan Kroya.
17. Kabupaten Cirebon Timur akan dimekarkan dari Kabupaten Cirebon.
Ada 18 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, yakni Pasaleman, Wales, Pabuaran, Ciledug, Pabedilan, Losari, Gebang, Babakan, Karangwareng,Karangsembung, Sedong, Susukanlebak, Lemahabang, Astanajapura, Pengenan, Beber, Greged, dan Mundu.
Pada 17 daerah yang mengusulkan jadi daerah otonom baru Kabupaten/kota di Provinsi Jabar. Sebagian sudah disetujui oleh Gubernur Jabar dan tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat dan sebagian lagi masih menunggu berkas-berkas persyaratan dan pengkajian wilayah.
Jika 17 wilayah tersebut berhasil dimekarkan maka Provinsi Jabar akan mempunyai 44 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 33 Kabupaten dan 11 Kota. [sha]