Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana akses ilegal.
“Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan Adam Deni idak asal dan bukan merupakan buntut dari kasusnya dengan Jerinx SID. Namun, Ramadhan menyebut bahwa penangkapan tersebut sebelumnya telah meminta keterangan dari para saksi ahli.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,” kata Ramadhan. Hal ini berkaitan dengan dugaan bahwa Adam Deni diduga sembarangan mengambil data orang lain tanpa seizin pemiliknya.
“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke medsos tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum,” tukas Ramadhan.
Sejauh ini Brigjen Ahmad Ramadhan masih melakukan pemeriksaan intensif. Terkait penahanan, penyidik menunggu waktu 1X24 jam.
“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses tadi malam kita tunggu 1X24, apakah dilakukan penahanan kita sampaikan kembali,” ulasnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. (RVN)