KLIKINFO.ID, JAKARTA – Agnez Mo, penyanyi yang dikenal dengan bakat multitalentanya, mendapat somasi dari komposer Ari Bias. Somasi tersebut terkait dengan penampilannya dalam konser di tiga kota tanpa izin dan tanpa membayar royalti atas lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias. Konser tersebut digelar pada bulan Mei 2023 di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias telah menunggu selama satu tahun untuk mendapatkan respons yang baik dari Agnez Mo, namun tidak mendapat tanggapan. Somasi tidak hanya dialamatkan kepada Agnez Mo, tetapi juga kepada HW Group selaku penyelenggara konser tersebut. Mereka dituduh melanggar Undang-undang Cipta Kerja.
“Jadi, ini sudah merupakan pelanggaran atau kesalahan yang serius. Melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di Undang-undang Hak Cipta,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ari Bias menuntut agar Agnez Mo dan pihak HW Group bertanggung jawab dengan membayar penalti sebesar Rp500 juta untuk setiap konser, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 miliar untuk tiga konser tersebut.
“Jadi oleh karena itu dalam somasi ini kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan tidak menggunakan izin kepada pencipta menggunakan lagu secara komersil dalam konser yang dilakukan sebanyak tiga kali itu ya,” kata Minola. “Dengan penalti masing-masing sebesar Rp500 juta. Jadi tiga konser artinya ada Rp1,5 miliar,” kata Minola.
Ari menganggap jumlah Rp1,5 miliar tersebut wajar karena honorarium yang diterima Agnez Mo dari konser tersebut juga besar. Oleh karena itu, menurut Ari, angka tersebut masuk akal.
“Satu setengah miliar yang harus dibayarkan dan ini menurut Ari sangat relevan karena melihat honor manggungnya Agnez Mo juga cukup besar gitu ya dan biaya produksinya juga cukup besar, jadi ini dianggap masuk akal, apalagi setahun lamanya,” kata Minola.
(Klikinfo.id/SN)