Aksi unjuk rasa dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini dipelopori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertempatan di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/2/2022).
“Hari ini kami dan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (16/2).
“Selain di Jakarta, Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa,” tambahnya.
Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Said dalam konferensi pers virtual
Pantauan di lokasi ada dua mobil komando. Demostran tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan atribut berwarna putih dan bendera. Terlihat titik kumpul massa KSPI ada di halaman parkir kantor Kemnaker.
Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot Subroto guna mengatur arus lalu lintas. Arus lalu lintas di sekitar lokasi kini masih terpantau ramai lancar. Belum tampak baik pengalihan maupun penutupan jalan di sekitar lokasi. (el/dro/sha)