KLIKINFO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menjelaskan mengapa daerah Cianjur dimasukkan dalam perluasan daerah aglomerasi Jabodetabekjur.
Menurutnya, keputusan ini dipengaruhi oleh upaya untuk mengatur tata kelola banjir di Jakarta dan sekitarnya, khususnya dalam konteks transformasi Jakarta menjadi bagian dari aglomerasi setelah bukan lagi menjadi ibu kota.
“Dalam konteks daerah tangkapan banjir, daerah tangkapannya meliputi Cianjur dan Bogor,” ujar Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024).
Cianjur dan Bogor, menurut penjelasan Tito, merupakan daerah resapan air yang terletak di dataran tinggi. Hal ini menjadi lebih penting jika terdapat potensi banjir yang berasal dari daerah pegunungan atau dataran tinggi.
“Dataran tinggi ini, yang diharapkan tetap mempertahankan kemampuan daya serapnya, menjadi daerah tangkapan air.
Hal ini harus dijaga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tata ruang untuk menjaga daerah hijau tersebut agar tidak dialihfungsikan menjadi pemukiman atau area komersial,” tambahnya.
Selanjutnya, jika terjadi hujan deras, air tidak akan langsung mengalir ke daerah rendah seperti Jakarta dan Depok.
“Ini sebabnya wilayah tersebut dimasukkan dalam aglomerasi. Namun, perlu dipahami bahwa aglomerasi tidak hanya berkaitan dengan penggabungan administrasi pemerintah, melainkan lebih pada sinkronisasi program-program yang akan diserahkan kepada presiden untuk menentukan struktur mekanismenya,” jelasnya.
Konsep pengembangan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan dipimpin oleh sebuah badan khusus yang akan dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Badan ini akan memiliki tugas dan fungsi serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Tito menyatakan bahwa pembentukan dewan aglomerasi sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan hasil rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Kapan pembentukan dewan aglomerasi ini akan dilakukan akan ditentukan oleh keputusan Presiden Jokowi serta disahkannya Undang-Undang DKJ.
“Kami akan menunggu Undang-Undang DKJ selesai, serta keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota. Jika RUU DKJ disahkan pada masa sidang ini, namun terdapat klausul terkait pemindahan ibu kota ke IKN yang akan ditentukan oleh keputusan presiden, maka presiden akan menentukan kapan pindahnya.
Begitu keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN keluar, maka RUU DKJ akan mulai berlaku, termasuk pembentukan dewan,” terang Tito.
(klikinfo.id/SN)