KLIKINFO.ID, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa menegaskan bahwa Ammar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri dan orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ammar Zoni, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan karena Ammar tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
“Semua sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dakwaan ini berdasarkan Pasal 114 ayat 1, dan masih memungkinkan untuk 12 tahun,” kata Khareza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
“Pertimbangan hukuman ini juga karena Ammar Zoni berperan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Jadi, dia termasuk pecandu yang juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.
Menurut Khareza, berdasarkan kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, Ammar Zoni telah mentransfer sejumlah uang kepada Akri untuk bisnis jual beli narkotika. Bukti transfer dan percakapan antara Ammar dan Akri telah diperlihatkan di persidangan.
“Dari keterangan dua minggu lalu, ada transfer sebesar Rp12 juta, Rp5 juta, dan Rp5 juta lagi dalam bentuk tunai. Bukti transfernya ada, serta percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri Uhakay sudah kami tunjukkan di persidangan,” jelasnya.
Khareza melanjutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ammar Zoni juga telah menerima hasil dari bisnis jual beli narkotika tersebut. Keuntungan yang diperoleh Ammar Zoni ada dua, yakni uang tunai Rp5 juta dan 5 gram sabu gratis. Sabu tersebut telah diterima dan menjadi barang bukti di persidangan.
“Dari bisnis jual beli narkoba ini, Ammar Zoni mendapatkan dua keuntungan. Pertama, uang tunai Rp5 juta, dan kedua, 5 gram sabu gratis. Sabu tersebut sudah diterima dan menjadi barang bukti,” ujarnya.
Khareza juga menjelaskan alasan tuntutan terhadap Ammar Zoni lebih berat dibandingkan dengan rekannya, Akri, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Ammar Zoni dituntut 12 tahun, sementara Akri hanya 10 tahun.
“Alasan utama kenapa tuntutan Ammar Zoni lebih berat karena dia tidak mengakui perbuatannya sebagai pemberi modal dan berbelit-belit. Sementara itu, Akri mengakui perbuatannya dan bersikap jujur. Itu menjadi pertimbangan kami mengapa tuntutan Akri lebih ringan,” tutup Khareza.
(Klikinfo.id/SN)