KLIKINFO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan keprihatinannya atas temuan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif terlibat dalam perjudian online. Anwar mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera bertindak terkait hal ini.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa ribuan anggota DPR RI, DPRD, dan staf Sekretariat Kesekjenan ikut serta dalam aktivitas perjudian online.
“Pernyataan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di hadapan Komisi III DPR RI tentang keterlibatan lebih dari seribu anggota legislatif dalam judi online sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Terlebih, nama-nama mereka sudah dikantongi oleh PPATK,” ujar Anwar dalam keterangan resminya pada Kamis (27/6/2024).
Anwar menekankan bahwa sebagai anggota legislatif, mereka seharusnya paham dan mematuhi peraturan yang melarang tindakan tidak terpuji seperti judi. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi hukum dan peraturan yang ada, namun kenyataannya justru sebaliknya.
“Dari data PPATK, tercatat ada sekitar 63 ribu transaksi terkait judi online. Rata-rata, setiap anggota legislatif tersebut bermain judi sekitar 63 kali. Ini menunjukkan adanya kecanduan yang berbahaya di antara mereka,” jelas Anwar.
Anwar juga mengkritisi total transaksi yang mencapai Rp 25 miliar. Menurutnya, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji resmi yang diterima, sehingga menimbulkan kecurigaan mengenai sumber dana tersebut.
“Oleh karena itu, masalah ini tidak boleh dianggap remeh. Para anggota legislatif yang kecanduan judi akan terus berusaha untuk bermain,” tambahnya.
Untuk mengembalikan citra baik anggota legislatif, Anwar menyarankan beberapa langkah. Pertama, pemerintah harus menutup perjudian online dan menindak para penyelenggaranya.
“Kedua, Mahkamah Kehormatan Dewan harus mengadili mereka yang terlibat agar martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” tegasnya.
“Ketiga, polisi harus memproses mereka yang melanggar hukum hingga kasusnya diajukan ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Keempat, Anwar meminta penyelidikan serius terhadap asal kekayaan anggota legislatif yang bermain judi online. Ia menduga dana tersebut diperoleh dari sumber-sumber yang tidak sah.
“Kemungkinan besar, untuk memenuhi hasrat berjudi, mereka melakukan tindakan korupsi, pencurian, pemerasan, dan perampokan. Tindakan seperti ini tidak bisa diterima karena merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya siap membuka data pejabat negara yang terlibat dalam transaksi judi online. Data tersebut akan diserahkan setelah mendapatkan arahan dari Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
“Kami tidak ragu untuk menyampaikan data terkait judi online, sesuai arahan Kasatgas. Data akan diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk DPR RI,” ujar Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengungkapkan adanya 63 ribu transaksi judi online yang melibatkan pejabat DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Jenderal. Di kalangan anggota DPR RI saja, tercatat sekitar 7.000 transaksi.
“Di DPR RI saja ada sekitar 7 ribu transaksi yang teridentifikasi. Kami siap menyerahkan data tersebut sesuai arahan,” jelasnya.
PPATK telah membagikan data pejabat yang terlibat judi online ke pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Data yang dikumpulkan mencakup nama, domisili, rekening, hingga lokasi transaksi.
“Nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir, semua lengkap. Kami siap berbagi data dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Komisi III DPR RI dalam forum tertutup,” tutup Ivan.
(Klikinfo.id/SN)