KLIKINFO.ID, JAKARTA – Komposer Ari Bias bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti somasi terhadap Agnez Mo. Somasi tersebut dilayangkan setelah Agnez membawakan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias di tiga kota tanpa izin.
Ari Bias bersama pengacaranya, Minola Sebayang, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan pakaian hitam, mereka langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan komentar.
Setelah tiga jam berada di dalam Gedung Bareskrim Polri, Minola Sebayang memberikan pernyataan terkait kedatangan mereka.
“Kami sudah melayangkan somasi, namun belum ada tanggapan dari pihak terkait. Karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan untuk membuat laporan saat kunjungan ini,” ujar Minola Sebayang kepada media.
Minola menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena lagu “Bilang Saja” dibawakan di Bandung, Surabaya, dan Jakarta tanpa izin. Kasus ini berpotensi melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 serta diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
“Agnez Mo menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias dalam konser tanpa izin dari penciptanya. Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 terpenuhi, sehingga kami membuat laporan sesuai pasal 113 UU Hak Cipta,” jelasnya.
Minola juga menyebutkan dampak yang dialami kliennya, termasuk kerugian hingga Rp1,5 miliar.
“Kami menuntut Rp500 juta per konser, jadi totalnya Rp1,5 miliar untuk tiga konser. Namun, kerugian ini bisa bertambah tergantung proses yang berjalan,” tutupnya.
(Klikinfo.id/SN)