Bambang Wuryanto Tanyakan PPATK Terkait Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto menanyakan kepada Petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis terkait kepentingan dan kesiapan masyarakat di balik usulan PPATK yang mendorong pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Kemudian kita bicara lagi untuk (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apa kita sudah siap?,” kata Bambang Wuryanto, Selasa (5/4/2022).

Bambang Wuryanto menilai keberatan itu bukan tanpa sebab, melainkan beralasan kenyataan di lapangan penggunaan uang kartal sebagai alat transaksi menjadi penting.

“Nah ini kenapa macet, di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur pak, mengenai politik mau dipakai ini, rekening, buka rekening kita kirim, mampus. Dikau jangan melihat dari sisimu tok, tetapi lihatlah overview yang terjadi hari ini, jangan tergesa-gesa,” ucap Bambang Wuryanto.

Sementara Bambang Wuryanto mengaku sengaja berbicara terus terang dihadapan Kepala PPATK, Ivan Yuatiavandana atas keberatan DPR yang membuat tersendat pengesahan, bahkan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus. Masuk, mau naik program prioritas, turunin lagi,” ujar Bambang Wuryanto.

Selain itu, Bambang Wuryanto berharap dengan caranya tersebut, PPAK melalui Ivan dapat menjelaskan detail mengapa RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap penting.

Seperti diketahui dalam RDP yang sama, PPATK juga mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.

“Ini harus dijelasin benar nih dua RUU sampean ini. Dikau jelasin beneran ya terkait dengan tugas dikau. Tugas dikau itu monggo, tapi ini menjadi PR kita semua ini. Saya terang-terangan supaya dikau jelasin,” kata Bambang.

Ivan Yuatiavandana pun mengatakan PPATK tidak hanya melihat dari sisi pihaknya saja terkait dorongan untuk terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Sehingga Ivan menyampaikan pentingnya kehadiran RUU tersebut untuk pencegahan dan penindakan modus-modus tindak pidana, semisal pencucian uang.

“Memang dalam konsepsi TPPU itu yang paling rawan dari sisi modus, dari sisi karakter TPPU. Itu adalah transaksi yang menggunakan material tunai, itu yang paling memungkinkan dalam konteks tindak pidana pencucian uang,” tandas Ivan.

“Misalnya dari awal tindak pidana asalnya dia sudah menggunakan media transaksi uang tunai lalu kemudian masuk di sistem keuangannya juga dia menggunakan sistem keuangan tunai,” tambahnya.

Untuk itu, Ivan menerangkan PPATK mendorong penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta untuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

“Maka, PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” terang Ivan.

Pasalnya, melalui peningkatan finansial inklusi dan pencegahan pencucian uang melalui transaksi uang kartal akan berguna untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia.

“Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia,” imbuh Ivan. (sha)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *