Deretan Pejabat yang Dapat Pelat Nomor Khusus Kode ZZ

  • Bagikan
Pelat nomor ZZ memang menjadi sebuah simbol status bagi pejabat, tetapi tidak semua dari mereka diberikan kesempatan untuk menggunakannya.
Pelat nomor ZZ memang menjadi sebuah simbol status bagi pejabat, tetapi tidak semua dari mereka diberikan kesempatan untuk menggunakannya.

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Pelat nomor ZZ memang menjadi sebuah simbol status bagi pejabat, tetapi tidak semua dari mereka diberikan kesempatan untuk menggunakannya. Sebuah pengecualian istimewa yang diatur dengan ketat bagi para pejabat di Indonesia. Hanya beberapa di antara mereka yang berhak menyematkan pelat khusus ini pada kendaraan dinas mereka.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, pelat nomor khusus ZZ adalah hak istimewa yang terbatas. Hanya menteri dan direktur jenderal yang berhak menggunakannya. Hal serupa berlaku pula untuk pejabat TNI dan Polri di tingkat wilayah, di mana penggunaan pelat khusus untuk kendaraan dinas mereka diatur dengan ketat.

Baca Juga :  Nasdem dan PKB Gabung ke Prabowo

Pelat nomor khusus ZZ untuk Polisi, dari Kapolda hingga pejabat utama, memiliki kode ZZX. Sementara untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama menggunakan ZZD. Namun, di tingkat di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang memiliki hak menggunakan pelat khusus tersebut.

Penggunaan pelat khusus ZZ ini hanya terbatas untuk pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Ini merupakan pengganti dari pelat nomor RF yang sebelumnya diperuntukkan bagi pejabat, tetapi seringkali disalahgunakan oleh warga sipil untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Namun, kebijakan penerbitan pelat nomor RF berbeda dengan ZZ sekarang. Pelat nomor ZZ hanya diberikan satu untuk setiap pejabat, sebagai tanda penghormatan atas jabatan yang mereka emban.

Baca Juga :  Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik, Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Meskipun demikian, memiliki pelat nomor ZZ tidak membuat penggunanya bebas dari aturan lalu lintas. Mereka tetap diharuskan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku seperti pengendara lainnya. Hal ini termasuk ketika melintas di wilayah dengan aturan ganjil-genap. Meski ada beberapa pengecualian bagi pejabat yang melakukan perjalanan dengan pengawalan, aturan ganjil-genap tetap harus diikuti dengan ketat, sesuai dengan penjelasan dari Yusri.

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *