KLIKINFO.ID, JAKARTA – Komika Gerall Saprilla, yang dikenal dengan nama Gerallio, dilaporkan ke polisi oleh komunitas tuli. Pelaporan ini terkait dugaan pelecehan bahasa isyarat yang dilakukan melalui media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan polisi dibuat dua hari lalu, tepatnya pada Jumat, 10 Mei 2024. Pelapor adalah Muh Andika Panji, dengan korban komunitas tuli @idhola, dan terlapor adalah akun Instagram @gerallio,” ujar Kombes Ade Rahmad Idnal saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Minggu (12/5).
Akun Instagram @gerallio diketahui sebagai milik komika Gerallio. Gerallio dikenakan pasal pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 KUHP, serta pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE, dan/atau pasal 7 jo pasal 144 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kejadian ini bermula dari sebuah video prank yang diunggah di akun media sosial @gerallio. Video tersebut dianggap menirukan gerakan bahasa isyarat, namun tidak memiliki makna yang jelas.
“Saksi dengan inisial PA mengomentari video tersebut dengan mengatakan, ‘Kok bahasa isyarat asal-asalan demi viral instan? Ini tidak lucu! Tolong hapus video ini dan buat video permintaan maaf dalam 24 jam. Kami akan melaporkan kepada polisi’,” jelas Kombes Ade.
Namun, komentar tersebut tidak mendapatkan respons. Saat ini, video yang diduga melecehkan bahasa isyarat tersebut sudah dihapus dari akun @gerallio.
(Klikinfo.id/SN)