Dua Pelaku Kasus Pembunuhan Mahasiswa, Tertangkap Setelah Kabur 9 Tahun

Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo mengungkap kasus pembunuhan pada Februari 2013 kepada mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember ditangkap dua tersangka di Bali, pada Senin 21 Februari 2022.

“Ada beberapa bukti baru yang didapatkan yang tidak bisa kami sampaikan, yang membuat terang perkara ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo dalam rilis saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

“Saat ini kedua orang pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan, dan sedang dalam tahapan pemenuhan pemberkasan.” tambahnya.

Komisaris Besar Hery Purnomo menjelaskan kronologi kejadian sembilan tahun yang lalu kedua tersangka, ARH dan MR, berpura-pura ingin membeli rumah di Jalan Raden Patah, Jember, milik Suwono seorang perajin tas asal Tanggulangin, Sidoarjo.

Para pelaku ARH (33) berasal dari Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, dan MR (35)  dari Desa Kamal, Kecamatan Arjasa. Suwono yang berada di Sidoarjo mewakilkan urusan proses jual beli rumah kepada Galau yang tinggal di Jember.

Sebelumnya, pertemuan dengan dua tersangka, Galau memberitahu ibu dan bapaknya bahwa dia akan pulang terlambat karena akan bertemu calon pembeli rumah terlebih dahulu.

Kejadian itu, setelah selesai kuliah, Galau mengendarai mobil Honda Jazz untuk menemui ARH dan MR.

Kemudian, Galau datang dengan mobil Jazz, kedua tersangka mengaku hanya orang suruhan dan mereka mengajak Galau bertemu bos mereka yang akan membeli rumah.

“Korban diajak berputar-putar oleh pelaku. ARH yang duduk di bangku belakang mobil mencekik korban, dan pelaku MR yang duduk di sebelah korban memegangi tangan dan kakinya,” ujar Hery.

Atas ide ARH, jenazah Galau kemudian dibawa ke sebuah lahan kosong di Jalan Muhammad Yamin dan di sana, jenazah itu dibakar untuk menghilangkan jejak. “Jenazah korban disiram bensin dan dibakar,” ungkap Hery.

Kasus dilaporkan kepada polisi dan polisi membuka penyelidikan. Selama bertahun-tahun, polisi kesulitan mengungkapnya. Hingga polisi menemukan petunjuk baru. Dua tersangka itu dibekuk di Bali.

Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.[sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *