Edward Akbar Tanggapi Kabar Gugatan Cerai dari Kimberly Ryder

  • Bagikan
Edward Akbar akhirnya buka suara mengenai kabar yang menyebutkan bahwa dirinya digugat cerai oleh sang istri, Kimberly Ryder.
Edward Akbar akhirnya buka suara mengenai kabar yang menyebutkan bahwa dirinya digugat cerai oleh sang istri, Kimberly Ryder.

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Edward Akbar akhirnya buka suara mengenai kabar yang menyebutkan bahwa dirinya digugat cerai oleh sang istri, Kimberly Ryder. Artis berusia 30 tahun itu diketahui telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juli 2024.

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengonfirmasi informasi tersebut. Gugatan itu diajukan melalui e-court oleh kuasa hukum Kimberly.

“Iya, betul, gugatan sudah masuk Jumat sore. Benar adanya gugatan tersebut. Dia mendaftar untuk menggugat cerai suaminya,” ujar Wawan Iskandar di PA Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Edward Akbar merespons dengan mengunggah tangkapan layar salah satu akun yang membahas informasi gugatan cerai dari istrinya. Dalam unggahannya, Edward terlihat terkejut dan mengucap istighfar.

Baca Juga :  Carissa Perusset Jujur: 'Guna-Guna' Lulu Tobing dan Anjasmara

Edward juga menyebutkan soal urusan duniawi yang diduga menjadi pemicu gugatan cerai tersebut. Ayah dua anak itu meminta doa agar proses perceraiannya bisa berjalan lancar.

Unggahan tersebut disimpannya dalam fitur sorotan di Instagram dengan judul ‘Gugatan Kim’.

“Astaghfirullah karena dunia? Mtr*? Doakan ya supaya semuanya tetap baik,” tulis Edward Akbar dalam Instagram Story di akun pribadinya @edward_akbar, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, pihak Kimberly Ryder belum memberikan pernyataan mengenai alasan di balik keputusannya untuk melayangkan gugatan cerai.

Pihak pengadilan hanya mengungkapkan bahwa Kimberly memperjuangkan hak asuh anak melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *