KLIKINFO.ID, JAKARTA – Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan tanggapan terkait masalah yang dihadapi PT Indofarma Tbk, termasuk keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol). Temuan ini berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Erick Thohir menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum di Indofarma merupakan bentuk korupsi. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya belum menerima laporannya, tetapi jelas itu korupsi,” ujar Erick saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap Indofarma. Berdasarkan hasil audit, terungkap bahwa Indofarma melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi penipuan atau kerugian.
“Dari audit terlihat banyak pembayaran dari kegiatan perdagangan Indofarma yang tidak masuk ke rekening perusahaan. Setelah ditelusuri, ternyata memang sudah ditagih semua tetapi tidak masuk ke Indofarma. Kemudian kami minta BPK untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut,” kata Arya di lokasi yang sama.
Ketika ditanya tentang pengawasan Kementerian BUMN, Arya menjelaskan, “Itu kan sudah cucu perusahaan, BUMN-nya Biofarma, jadi pengawasan kami tidak sampai ke sana.”
Temuan BPK tentang Indofarma
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat bahwa Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, terlibat dalam berbagai aktivitas yang merugikan. Aktivitas tersebut antara lain transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan, serta penggunaan pinjaman online.
Akibat dari aktivitas tersebut, tercatat indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar. Kerugian ini terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
BPK merekomendasikan agar direksi Indofarma melaporkan kepada pemegang saham tentang pengadaan dan penjualan alat kesehatan yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.
Selain itu, Indofarma juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan kepada aparat penegak hukum serta mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.
(Klikinfo.id/SN)