Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim Hingga 20 Hari ke Depan

Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. “Penahanan penyidik 20 hari,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucapnya. Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ramadhan.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Ferdinand lalu ditahan polisi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1). (drg/aik)

Sumber : detik.com

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *