Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan penundaan pelaksanaan amandemen terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hingga 2024. Usulan tersebut searah dengan Fraksi PDIP MPR RI, anggota DPRRI, dan pakar Hukum Tata Negara (HTN).
Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi politik sudah tidak kondusif, dan muncul kekhawatiran amandemen akan ditunggangi pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden.
“Ini sikap yang bijak, sekalipun FPDIP MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari Pimpinan MPR periode sebelumnya, tetapi karena mempertimbangkan dinamika politik kekinian yang tidak kondusif,” kata HNW, Minggu (20/3).
“Apalagi ada pihak-pihak yang kabarnya akan menunggangi usulan amandemen terbatas, untuk menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden, maka wajar bila sekarang pimpinan FPDI Perjuangan di MPR, yang juga Wakil Ketua MPR DR Ahmad Basarah, menyampaikan sikap fraksinya agar rencana amandemen itu ditunda, hingga selesainya periode MPR 2019-2024,” sambungnya.
Sementara itu, HNW menjelaskan bahwa PKS mendukung sikap terakhir FPDI Perjuangan ini karena kesesuaian sikap Fraksi PKS MPR. Bahkan sejak periode yang lalu sudah menolak mengamandemen UUD untuk menghadirkan PPHN. FPKS MPR RI berpendapat untuk hadirkan PPHN cukup melalui UU yang diperkuat.
Sebelum perubahan UUD 1945, Menurut HNW tidak mengatur secara rinci dan tegas soal tata cara perubahan terhadap UUD, tetapi UUD 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang berlaku sejak 2002 mengatur dengan jelas dan tegas soal rincian tata cara usulan perubahan terhadap UUD 1945.
Sehingga proses usulan amandemen harus jelas dan detinitif termasuk materi yang ingin diamandemen. Selain itu, HNW mengatakan itu menutup celah hadirnya agenda yang disusupkan.
“Tetapi tetap saja banyak pihak khawatir ada ‘penumpang gelap’ yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman ‘pra reformasi’. Terlihat pada beberapa pekan ini, santer terbaca adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan Presiden.
“Kondisi politik yang sedang tidak kondusif, apalagi sekarang sudah masuk ke tahun Politik jelang pelaksanaan pemilu 2024, maka kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, sangat wajar diwaspadai, dan disikapi dengan tegas, seperti oleh FPDI Perjuangan MPR RI. Agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.
HNW menyebut mayoritas pimpinan MPR RI termasuk Ketua MPR telah menyatakan tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Namun, para pengusul perpanjangan masa jabatan Presiden bergeming. Sehingga ada kemungkinan mereka akan menunggangi rencana amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN.
Ia menyatakan bahwa masyarakat akan lebih yakin apabila usulan terbuka dari fraksi PDIP untuk menunda pengusulan amandemen terbatas itu juga diikuti dan secara terbuka dinyatakan oleh Fraksi-fraksi di MPR dari Partai-Partai koalisi.
“Agar semua pihak menghentikan manuver dan fokus mensukseskan pelaksanaan UUD NRI 1945 dan UU Pemilu yang telah menjadi kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR, bahwa Pemilu diselenggarakan 14-2/2024, tidak ditunda, dan karenanya masa jabatan Presiden juga tidak ditambah,” tandasnya. (sha)