Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

  • Bagikan
Ganjar Pranowo Foto memggunakan batik
Ganjar Pranowo

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Nomor registrasi permohonan tersebut adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Menurut informasi yang tertera di situs resmi MK pada hari Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud telah didaftarkan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Dalam gugatan mereka, terdapat 5 tuntutan yang disampaikan.

Salah satu dari tuntutan tersebut adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024, khususnya terkait pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Baca Juga :  Kawal Suara PKS dan AMIN, Mardani Sera Ali: Hari Ini Baru 17 Persen

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, mereka meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Permintaan lainnya adalah agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, serta H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Indonesia paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

Ganjar-Mahfud diketahui telah mengajukan gugatan pada hari Sabtu (23/3). Mereka didampingi oleh kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Baca Juga :  Aksi Brutal OPM : Pembakaran SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2024. Agenda utama dari sidang perdana tersebut adalah mendengarkan argumen dari pihak pemohon.

(klikinfo.id/red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *