Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW mendukung penolakan terhadap draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirancang oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal terkait dikarenakan RUU itu tidak menyebut Madrasah di dalamnya.
“Penghapusan Madrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas,” kata HNW, Senin (28/3/2022).
Menurut HNW, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya melindungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh masyarakat dan negara.
“Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” ucapnya.
Diketahui, penolakan tersebut berasal dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
Sementara itu, HNW yang membidangi masalah Agama tersebut mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar.
Pasalnya, UUD 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan Pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya Satuan Pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang Panjang terhadap Pendidikan Nasional.
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu juga menganggap bahwa tidak disebutkannya Madrasah merupakan Langkah mundur ke tahun 1989, kembali ke masa Orde Baru, dimana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU Nomor 2/1989) Madrasah bukan merupakan bagian dari Satuan Pendidikan Nasional.
Akan tetapi di era reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dimana madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.
HNW juga menjelaskan apabila memang ada revisi UU Sisdiknas, maka dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara Madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan Pendidikan formal yang diakui oleh negara.
“Memang Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan daerah. Tetapi juga terbukti dari Madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia,” jelas HNW.
“Sekalipun pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD menjadi salah satu masalah yang seharusnya diselesaikan melalui Revisi UU Sisdiknas terbaru dan bukannya malah menghapus Madrasah. Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan justru malah menghapus Madrasah,” tambahnya. (sha)