Ibu Kandung Jadi Tersangka dalam Kasus Pembuangan Bayinya di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan perempuan berinisial G (27) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di tempat sampah Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (2/2). Meski jadi tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak, terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan Ibu kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, Senin (7//2).

Kompol Alexander menerangkan ibu dari bayi dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.Polisi pun tidak melakukan penahanan dikarenakan kondisi bayi yang masih membutuhkan ASI dari ibu kandungnya.

Alexander juga menyampaikan, suami dari G disangkakan dengan pasal penelantaran anak. Meski begitu, sang suami tidak terlibat dalam pembuangan anak. Jika tisam menafkahi anak hasil hubungannya.

Sementara ini, kondisi bayi dan tersangka G masih menjalani perawatan di RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

Kejadian bermula pada warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatiasih digegerkan menemukan sesosok bayi pada Rabu (2/2). Bayi malang itu ditemukan di tempat sampah.

Kapolsek Jatiasih Kompol Abriansyah Harahap mengatakan saksi berinisial SN (58) menemukan bayi saat ingin membuang sampah sekitar pukul 16.30 WIB. Saksi melihat bayi seperti boneka, kondisi bayi pada saat ditemukan masih dalam keadaan bernapas. [sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *