KLIKINFO.ID, JAKARTA – Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka pada Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam ranah bisnis pertambangan timah di PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022.
Langkah penetapan status tersangka ini diambil setelah Harvey Moesis menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Sebagai tindak lanjut, Harvey Moesis pun langsung dikenakan rompi tahanan berwarna pink oleh pihak Kejagung.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apa sebenarnya peran yang diemban oleh Harvey Moesis sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Harvey Moesis dikenal sebagai salah satu pemegang saham dari perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT). Awalnya, Harvey Moesis hanya berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan, namun kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Diduga kuat, Harvey Moesis memiliki peran kunci sebagai penghubung antara dua tersangka lain yang merupakan pejabat di perusahaan RBT.
Ia diduga terlibat dalam upaya untuk menyokong kegiatan pertambangan ilegal di wilayah yang seharusnya menjadi izin usaha PT Timah.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena, pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moesis, dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari PT RBT, melakukan kontak dengan tersangka MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Kontak tersebut diduga bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah PT Timah Tbk.
Pertemuan antara Harvey Moesis dan MRPT menghasilkan kesepakatan kerja sama dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah di wilayah PT Timah.
Harvey Moesis juga diduga memerintahkan para pemilik pabrik peleburan tersebut untuk membagi keuntungan kepada dirinya sendiri dan pihak lain yang terlibat, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang diatur oleh tersangka HLN.
Keterlibatan Harvey Moesis dalam kasus korupsi ini menjadikan jumlah tersangka menjadi 16 orang. Pasal yang dikenakan kepada Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Harvey Moesis kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.