Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavianmenerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)PPKM terbaru sehubung dengan adanya perpanjanganpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruhIndonesia.
Inmendagri itu diterbitkan pada 14 Februari 2022 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentangPPKM di Jawa dan Bali, dan Inmendagri No 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi KewilayahanKementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menerangkan bahwaterdapat sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangankasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukanoleh pemerintah daerah,” kata Safrizal ZA dalam siaranpersnya, Selasa (15/2).
Menurut Safrizal perubahan pertama tersebut karenaadanya jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.Hal itu juga terjadi pada status daerah pada PPKM Level 2 yang meningkat dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” jelasnya.
Safrizal mengatakan juga perubahan tersebut untukmelakukan evaluasi pada daerah khusus Jawa dan Bali untukmencapai target vaksinasi dosis kedua, serta lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu tambahan 2 minggu terhitungdari Senin (15/2/2022).
“Kegiatan masyarakat yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. [sha]