Jelang HUT ke-25 Kota Bekasi, Tri Adhianto Laporkan SPT Tahunan PPH OP 2021

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bekasi, yang meliputi KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Madya Kota Bekasi, menjelang HUT ke-25 tahun Kota Bekasi, mengelar acara jemput bola pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai dasar Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Kepala Daerah ikut serta dalam penyerahan SPT Tahunan untuk dirinya, yang didampingi Petugas Pajak dengan cepat dan tidak perlu repot hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit, Tri Adhianto sudah berhasil melaporkan dan memperoleh tanda bukti SPT Tahunannya telah diterima.

Dalam kesempatan itu, Plt. Wali Kota Bekasi mengajak sekaligus arahan untuk para pejabat dan aparatur segera memanfaatkan pelayanan ini karena tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Pelayanan tersebut akan berlangsung dari tanggal 7 Maret hingga 11 Maret 2022 berada di sebelah Kantor Humas Setda Kota Bekasi di lantai dasar gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi.

“Untuk para aparatur dari Kepala Perangkat Daerah, Pejabat serta Aparatur Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bekasi, ayo segera untuk melaporkan SPT Tahunan milik pribadinya. Kita manfaatkan momen ini dan tidak perlu repot, langsung bekerja sama dari kantor pajak. Semoga bermanfaat dan semakin terjalin sinergitas antar kantor pajak dan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto.

Diketahui, kegiatan pelaporan pajak tahunan ini ditujukan untuk memberi kemudahan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun tokoh masyarakat di Kota Bekasi yang ingin melaporkan pajak tahunan orang pribadinya. Giat ini melibatkan seluruh KPP Se Kota Bekasi.

Sementara kegiatan jemput bola pajak ini dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Bagian Humas Setda Kota Bekasi.

Selain itu, syarat yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan ini adalah mempunyai NPWP dan membawa bukti potong pajak 1721 A1/A2 yang diberikan bendahara di setiap tempat kerja mereka. Pelayanan pajak sudah modern, sehingga dipermudah dengan cara online yakni dengan e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP ONLINE) dimana masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara mandiri dimana saja dan kapan saja.

Setelah melaporkan SPT Tahunannya melalui E-filling, Plt. Wali Kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi yang telah bekerja sama untuk membantu ASN dalam rangka melaporkan SPT Tahunannya.

“Saya telah melaporkan SPT tahunan secara online dengan sangat mudah sekali. Untuk itu saya mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi dan juga membayar pajak yang terhutang paling lambat tanggal 31 Maret 2022,” ucapnya.

Tri Adhianto menerangkan bahwa selain melaporkan pajak, mari kita manfaatkan program Pengungkapan Suka Rela yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.

“Pajak yang kita bayarkan diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi dan juga pemberian subsidi dimasa pandemi ini,” terangnya. ( Elv / Sha )

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *