Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membahas terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah yang akan mengisi posisi kepala daerah yang akan habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024.
Doli mengakui, keberadaan kepala daerah penting dalam membantu kerja partai politik di daerah untuk menghadapi pemilu 2024. Maka, Pj kepala daerah mesti menjaga independensi.
“Kita sudah mulai masuk dalam suasana tahun-tahun politik, dimana kalau di dalam tahun tahun politik kita yang selama ini aktivitas di partai politik tentu melihat keberadaan keberadaan kepala daerah itu menjadi penting, di dalam membantu kerja kerja politik sebagai partai politik menghadapi pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi daring, Senin (14/3).
Menurut Doli, untuk pertama kali dalam sejarah tiga pesta demokrasi digelar pada tahun yang sama. Pada 14 Februari 2024 ada Pileg dan Pilpres, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.
“Jadi kita harus ingat tahun 2024 itu adalah tahun pertama kali kita dalam sejarah pemilu kita yang tiga jenis itu dilaksanakan dalam satu tahun yang sama dalam waktu yang tidak terlalu jauh,” ujar Doli.
Selain itu, Doli mengingatkan penunjukkan pejabat bukan sekadar faktor yang normatif untuk menjalankan sekadar pemerintahan saja. Sebab, dipastikan ada tafsir tafsir politik yang berkembang karena ada kaitannya dengan pemilu 2024.
“Kita harus memastikan orang orang yang ditunjuk sebagai penjabat itu orang orang yang bukan hanya sekadar bisa punya kemampuan menjalankan pemerintahan, bukan hanya sekadar bisa punya pemahaman bahwa dia pelaksana atau penjabat untuk melanjutkan visi dan misi pembangunan kepemimpinan,” tuturnya.
Doli juga menambahkan, orang-orang yang bisa menjaga independensi, netralitas sebagai kepala daerah yang akan menghadapai tahun-tahun politik yang begitu dinamis, hingga ini menjadi catatan penting.
Sementara Doli mengungkapkan dalam waktu Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan Menteri dalam Negeri yang salah satu pembahasannya mengawasi kerja para pejabat kepala daerah. Sehingga, proses penunjukan Pj tidak menimbulkan kekisruhan.
“Baik kekisruhan dalam proses pembangunan di daerah itu, tetapi tidak juga menimbulkan kekisruhan politik kita dalam menghadapi tahun tahun politik dan pemilu 2024,” ucapnya.
Selain itu, Doli juga mengakui bahwa kepentingan politik penunjukkan pejabat kepala daerah tidak bisa dihindari. Sebab, sebagian besar kepala daerah definitif atau merupakan pimpinan partai politik di daerah itu. Setidaknya pada saat pencalonan sebagian besar adalah terpilih berdasarkan dicalonkan partai partai politik.
“Tentu setiap partai politik sudah punya kalkulasi terhadap daerah daerah dalam menghadapi pemilu ini yang nanti harus dicari formula yang tepat , supaya tidak terjadi kekisruhan politik di luar kekisruhan tentang kelanjutan pembangunan di daerah itu,” ungkapnya. (sha)