KLIKINFO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia. Hingga saat ini, Keppres tersebut masih belum ditandatangani.
Jokowi menyebutkan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani olehnya atau oleh presiden berikutnya. Dalam konteks ini, kemungkinan besar Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai Oktober 2024.
“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Jokowi di kawasan Istana Negara IKN, Rabu (5/6/2024).
Selama Keppres penetapan IKN belum dikeluarkan, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara Indonesia. Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan tetap berada di Jakarta.
Nusantara akan resmi menjadi ibu kota setelah Keppres diterbitkan. Dengan demikian, DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. Jakarta nantinya akan memiliki status sebagai Daerah Khusus.
Pasca tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta akan bertransformasi menjadi Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global. Fungsi Jakarta akan difokuskan sebagai pusat perdagangan, pusat layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
(Klikinfo.id/SN)