KLIKINFO.ID, JAKARTA – Epy Kusnandar saat ini masih berada di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia tidak sendirian, karena bersama rekannya, Yogi Gamblez, yang juga berprofesi sebagai pemain sinetron. Pada Senin (13/5/2024), istri Epy Kusnandar, Karina Ranau, terlihat mengunjungi suaminya di Polres Metro Jakarta Barat. Ia datang ditemani dua orang rekannya dan sudah berada di sana sejak siang hari.
Karina baru terlihat meninggalkan kantor polisi pada malam harinya.
Ketika ditanya tentang kondisi Epy Kusnandar, Karina Ranau memilih untuk tidak memberikan komentar dan segera meninggalkan lokasi.
Sampai saat ini, status hukum Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez belum diputuskan. Beberapa hari lalu, keduanya sudah menjalani pemeriksaan, namun hasilnya belum diumumkan oleh pihak kepolisian.
Menurut pernyataan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Epy Kusnandar ditangkap di sebuah warung di sekitar Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelum Epy, Yogi Gamblez telah lebih dulu ditangkap di apartemennya yang berada di kawasan yang sama.
“Penangkapan dilakukan di sekitar Apartemen Kalibata City, di warung milik Epy Kusnandar. Keduanya ditangkap hampir bersamaan, dengan Yogi ditangkap lebih dulu di lingkungan yang sama,” ungkap Panjiyoga beberapa hari lalu.
Penangkapan Epy dan Yogi bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap, keduanya menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif ganja. Namun, kepolisian masih menyelidiki kepemilikan barang bukti ganja tersebut.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Setelah penyelidikan, kami menemukan kedua orang tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan dirilis oleh Kapolres. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas Panjiyoga.
“Keduanya positif narkoba berdasarkan tes urine awal yang menunjukkan penggunaan ganja. Kami sedang menyelidiki peran masing-masing dan asal serta kepemilikan barang bukti ganja tersebut,” tambahnya.
(Klikinfo.id/SN)