Jakarta, 17 April 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi dari Pencipta Solusi Nasional pada Kamis, 17 April 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas konsep Trisula Wedha, sebuah pendekatan inovatif yang ditujukan untuk memperkuat moralitas dan integritas dalam pemberantasan korupsi, narkoba, dan kejahatan lainnya di Indonesia.
Audiensi yang digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang didampingi Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo.
Dalam sambutannya, Deputi Nofli mengapresiasi partisipasi masyarakat melalui gagasan seperti Trisula Wedha sebagai bentuk kontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional.“Gagasan ini menunjukkan partisipasi aktif warga dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan bermoral.

Inovasi seperti ini patut dipertimbangkan dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia,” ujar Nofli.Setyo Utomo kemudian memaparkan peran keasdepan yang ia pimpin, sekaligus menekankan bahwa konsep Trisula Wedha sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) sebagai prioritas nasional.
“Sinergi antara gagasan masyarakat dan arah kebijakan pemerintah sangat penting. Trisula Wedha berpotensi memperkuat budaya hukum melalui pendekatan moralitas,” jelas Setyo.
Konsep Trisula Wedha sendiri diperkenalkan oleh Hariono S. Notonegoro, yang menjelaskan bahwa sistem ini menekankan pembinaan karakter dan peningkatan kualitas moral sebagai strategi preventif dalam memerangi kejahatan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan sistem yang mampu mengunci moral pejabat dan warga, agar mereka hanya bisa bertindak sesuai hukum dan perundangan,” kata Hariono.I
a menambahkan bahwa Trisula Wedha didesain berbasis teknologi, dengan infrastruktur utama berupa sistem transaksi nontunai (cashless) yang memungkinkan pelacakan (tracing) aliran dana secara transparan, serta penggunaan KITNAS (Kartu Identitas Tunggal Nasional) yang memiliki deteksi identitas digital tingkat tinggi dan terintegrasi lintas institusi.
Sistem ini, menurutnya, dapat mencegah pemalsuan identitas dan memaksa perilaku hukum yang taat melalui integrasi etika dan sistem digital.
Dalam audiensi tersebut, Budi Prakoso seorang penguaha nasional & rekan Hariono juga menegaskan pentingnya peran Presiden dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh.
“Semua perubahan strategis, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sangat ditentukan oleh peran Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Wadyo Pandapotan Pasaribu, rekan Hariono dalam mengusulkan konsep ini, menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan roh institusi negara.“Korupsi bisa mengubah arah institusi dari penegakan keadilan menjadi alat kepentingan lain. Kalau terjadi di banyak lembaga, itulah yang disebut korupsi sebagai kanker,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Trisula Wedha lahir dari visi moral dan kesadaran nurani, yang hadir sebagai “terang di tengah kegelapan”. Audiensi ditutup dengan diskusi interaktif dan rencana tindak lanjut berupa kajian mendalam terhadap konsep ini.
Pemerintah membuka peluang agar Trisula Wedha dapat menjadi bagian dari solusi nasional, dengan dukungan semua pihak demi menciptakan budaya hukum yang adil dan konsisten.
( Red)