KemenKopUKM Gandeng OJK dan BPKP Untuk Perkuat Pengawasan Koperasi

  • Bagikan
KemenKopUKM Gandeng OJK dan BPKP Untuk Perkuat Pengawasan Koperasi

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan terobosan penting dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi di Indonesia.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Fungsional Pengawas Koperasi.

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM, Nasrun Siagian, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Kerja sama dengan OJK dan BPKP sangat krusial mengingat kredibilitas mereka dalam pengawasan.

Kami berharap terjadi transfer ilmu kepada para Pengawas Koperasi, mengingat metodologi pengawasan pada dasarnya sama,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/7).

Saat ini, KemenKopUKM tengah mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BLT Pekerja Rp600.000 Cair Maret 2024?

Tujuan utamanya adalah mempersiapkan SDM yang andal, profesional, berkarakter, serta berintegritas.

Nasrun menjelaskan bahwa total JFPK di Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67 persen berasal dari proses penyetaraan besar-besaran pada 2020 dan 2021.

Proses ini terutama terjadi pada level eselon IV di daerah, sehingga JFPK didominasi oleh Ahli Muda. Namun, Nasrun mengakui bahwa kompetensi JFPK Ahli Muda tidak merata karena banyak dari mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang pengawasan koperasi.

“Oleh karena itu, kami menganggap sangat perlu ada pelatihan penguatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) terlebih dahulu untuk JFPK Ahli Muda,” tegas Nasrun.

Pelatihan penguatan ini dibuka secara online dan diselenggarakan di NTB dan Bengkulu pada 23-26 Juli 2024, diikuti oleh masing-masing 30 peserta. “Ini merupakan angkatan pertama, dan akan diikuti oleh 19 provinsi lain yang memenuhi syarat. Sisanya akan dilakukan melalui media online,” tambah Nasrun.

Baca Juga :  PHK Massal Meningkat, Prabowo Dihimbau Buka Lapangan Kerja Baru

Setelah mendapatkan Diklatsar, JFPK akan melanjutkan dengan Diklat Penjenjangan sesuai kompetensi dan jenjang jabatan mereka.

“Kami juga akan melaksanakan pelatihan tematik atau substantif yang bekerjasama dengan lembaga lain, seperti pelatihan manajemen risiko, akuntansi, investigasi dasar, dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang,” jelas Nasrun.

Tujuan akhir dari pelatihan ini adalah memantapkan kemampuan JFPK dalam mengidentifikasi indikasi penyelewengan (fraud) di koperasi.

“Untuk tenaga pengajar dan fasilitator, KemenKopUKM berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Pusdiklatwas BPKP, BI, dan praktisi koperasi,” kata Nasrun.

Dengan adanya pelatihan penguatan ini, Nasrun berharap tidak ada lagi alasan dari daerah bahwa JFPK tidak dapat melaksanakan pengawasan koperasi karena kurang kompetensi atau kepercayaan diri.

Baca Juga :  Harvick, Pemecah Kebuntuan Investasi dan Gejolak Perang Tarif

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Masyhuri, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, Kepala Bidang SDM Pembina JFPK, Siti Aedah, dan Pejabat Fungsional Utama Pengawas Koperasi, Danil Asnur.

(klikinfo.id/NW)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *