Seleb  

Korban Binomo akan Gelar Aksi Demonstrasi di Mabes Polri, Tuntut Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka!

YouTuber Indra Kesuma Alias Indra Kenz, Ditetapkan sebagai tersangka. Hingga korban binary option Binomo menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Finsensius Mendrofa, Pengacara para korban Binomomenjelaskan pihaknya tak terima Bareskrim Polri undur pemeriksaan Indra Kenz pada 25 Februari yang berawaldijadwalkan pada, Jumat 18 Februari.

“Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa, seperti dilansir dari detikcom, Minggu (20/2/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menanggapi perihal rencana para korban dugaan penipuan binary option Binomo yang akan menggelar aksi demonstrasi di depan Bareskrim Mabes Polri, siang nanti.

“Dalam prosesnya, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (21/2).

Bareskrim juga menegaskan bahwa sejauh ini penyidik sudah mengikuti aturan, yaitu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi dasarnya.

“Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” kata Whisnu.

Diketahui, para korban dugaan penipua binary option Binomoakan menggelar aksi demonstrasi di depan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi demonstrasi ini bertujuan meminta Polri untuk segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kemudian, menyita semua aset yang terkait dengan Binomo.

Sementara itu, Bareskrim telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz ke penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli meski Indra Kenz belum sempat memberikan keterangan.

Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *