KLIKINFO.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sinkronisasi antara nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini akan dimulai pada tahun depan, di mana nomor SIM akan diubah sesuai dengan NIK KTP.
Bagaimana nasib SIM yang masih berlaku? Apakah pemilik SIM harus segera mengganti SIM mereka sesuai dengan nomor KTP?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa sinkronisasi ini dapat dilakukan secara bertahap. SIM yang masih berlaku tetap dapat digunakan meskipun nomornya belum diganti dengan NIK KTP.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku tetap dapat digunakan hingga lima tahun ke depan. Saat masa perpanjangan tiba, baru akan diberlakukan format baru. Kami memberikan kemudahan, tidak langsung mengubah,” ujar Yusri yang dikutip dari Antara.
Rencana sinkronisasi nomor SIM dengan NIK KTP ini ditargetkan mulai tahun 2025. “Diharapkan setelah 1 Juni 2025, karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” tambahnya.
Yusri juga menjelaskan bahwa tujuan sinkronisasi nomor SIM dengan NIK ini adalah untuk memudahkan proses pendataan. Pihaknya mengharapkan SIM dapat menggunakan sistem yang sama seperti NIK sehingga satu nomor dapat mencakup banyak data pribadi, termasuk KTP, BPJS, KIS, dan lainnya.
“Kita satukan data. Nanti, jika kita membuka data, sudah berupa single data yang mencakup NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data sehingga lebih mudah,” jelasnya.
Yusri kembali menegaskan bahwa penggantian nomor SIM dengan NIK KTP adalah langkah antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, sistem single data juga akan membuat proses pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Jika semua data sudah sama, misalnya BPJS juga ikut dengan data yang sama menggunakan NIK, maka sistem single data Indonesia akan optimal,” kata Yusri.
(Klikinfo.id/SN)