Kronologi Kasus Dugaan Penelantaran Anak Oleh Rezky Aditya

  • Bagikan
Kasus dugaan penelantaran anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus berlanjut.
Rezky Adhitya (Foto: Instagram)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penelantaran anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus berlanjut. Kasus ini sebenarnya sudah berjalan selama tiga tahun. Awalnya, Wenny Ariani melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021, menuduhnya tidak menjalankan tanggung jawab terhadap anak mereka, Kekey.

Kasus ini pernah dihentikan penyelidikannya setelah Wenny kalah dalam perkara pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, setelah Mahkamah Agung menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky, Wenny mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus ini.

Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky Aditya, menjelaskan bahwa kasus ini berkepanjangan karena belum adanya kesepakatan soal tes DNA. Menurut Ana, sebenarnya Rezky telah bersedia menjalani tes DNA sejak awal sebagai bentuk klarifikasi, namun pihak Wenny tidak menyetujui hal tersebut.

Baca Juga :  Rezky Aditya dan Wenny Ariani: Tes DNA Dijadwalkan Pekan Depan

“Sebenarnya kami sudah siap dengan tes DNA dari awal. Ketika di Pengadilan Negeri, kami menang karena tidak ada bukti atau saksi kuat bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky. Rezky bahkan sudah menawarkan tes DNA, namun pihak mereka menolak dan malah membicarakannya ke media,” kata Ana di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

Ana juga menambahkan bahwa pihak Rezky pernah mengadakan konferensi pers untuk menunjukkan kesiapan mereka dalam melakukan tes DNA secara terbuka.

Di sisi lain, Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani, menyatakan bahwa pihak Wenny justru yang sejak awal mengajukan tes DNA dan tidak berniat menunda kasus ini. Menurut Ferry, pihaknya bahkan memberi waktu hingga tujuh bulan kepada Rezky untuk melakukan tes DNA sebelum masuk ke pengadilan.

Baca Juga :  Kembalinya Robert Downey Jr. ke Marvel untuk Peran Doctor Doom

“Klien saya yang meminta tes DNA sejak awal, bahkan sebelum kasus ini masuk ke pengadilan. Namun, hingga tujuh bulan berlalu, tes tersebut tidak dilakukan,” ungkap Ferry.

Ferry menambahkan bahwa pihaknya mengajukan permintaan tes DNA lagi saat persidangan, tetapi ditolak. Setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, pihak Rezky baru menyetujui untuk melakukan tes DNA.

Akhirnya, setelah diskusi dan gelar perkara khusus, kedua pihak sepakat untuk melakukan tes DNA bersama.

“Alhamdulillah, setelah melalui gelar perkara, kita akhirnya menemukan titik terang dan sepakat untuk melakukan tes DNA bersama,” ujar Ferry dengan lega.

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *