KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kontroversi seputar penggunaan tetes mata saat menjalankan ibadah puasa kerap menjadi sorotan di kalangan masyarakat.
Perdebatan antara yang mempercayai bahwa penggunaan tetes mata dapat membatalkan puasa dan yang meyakini sebaliknya telah menjadi hal lumrah.
Namun, apakah benar penggunaan tetes mata saat berpuasa boleh?
Menurut sejumlah artikel keislaman, penggunaan tetes mata tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Argumentasinya didasarkan pada prinsip dasar puasa yang mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari segala yang dapat membatalkannya.
Salah satu faktor yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam rongga tubuh seperti mulut, telinga, atau hidung dengan sengaja. Namun, tetes mata dianggap terkecuali karena penggunaannya terbatas pada bagian luar tubuh.
Dalam penafsiran hukum Islam terkait puasa, Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa seseorang.
“Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka,” ujarnya dalam sebuah konfirmasi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Meskipun demikian, meski penggunaan tetes mata tidak dianggap sebagai pembatal puasa secara hukum, beberapa ulama menyarankan untuk menghindarinya jika memungkinkan.
Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sementara beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa, pendapat lainnya mungkin berbeda.
Sebagai seorang Muslim yang berusaha menjalankan ibadah puasa dengan sepenuh hati, sebaiknya kita berupaya untuk selaras dengan mayoritas pandangan ulama.
Jika penggunaan tetes mata tidak terlalu diperlukan, sebaiknya dihindari. Namun, jika penggunaannya benar-benar diperlukan untuk kesehatan atau pengobatan, tidak ada larangan untuk melakukannya.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa penggunaan tetes mata saat berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, penggunaan tetes mata umumnya dianggap tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Namun, demi menjaga konsistensi dengan pandangan mayoritas ulama, sebaiknya hindari penggunaannya jika tidak terlalu diperlukan.
(Klikinfo.id/SN)