Mirah Sumirat, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Mirah Sumirat, Langkah pemerintah dianggap merugikan pekerja karena menahan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa segera dicairkan. Ia juga menegaskan uang JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan dana milik nasabah bukan milik pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja.
Dalam kasus ini, Mirah juga menilai banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Selain itu, ia melihat banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapatkan pesangon, seperti dipaksa mengundurkan diri.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya, ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mirah Sumirat keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2).
Pihak Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan, Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terkait pencairan dana peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Tetuang dalam Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang berhenti bekerja dibagi menjadi tiga kategori, yakni peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian pada Pasal 5 Ayat 1, JHT bisa diberikan secara tunai dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri terbit dari perusahaan.
Adapun pemberian manfaat JHT sebelumnya diatur Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di mana manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. [sha]