KLIKINFO.ID, JAKARTA – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bergemuruh dengan kehadiran empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. Pemanggilan tersebut, yang tidak berdasarkan permintaan langsung dari pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menunjukkan langkah independen MK dalam mengelola kasus ini.
Tim hukum dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk memperhadapkan sejumlah menteri dalam persidangan. Namun, MK menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil empat menteri tersebut tidak berarti memenuhi sepenuhnya permintaan dari kedua pemohon.
“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Menurut Suhartoyo, empat menteri yang dipanggil adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan sengketa Pilpres pada persidangan di MK pada Jumat (5/4).
MK secara substansial menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri, namun, berdasarkan rapat hakim, MK memandang penting untuk mendengar keterangan dari keempat menteri tersebut.
“Suhartoyo mengatakan MK pada intinya menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, kata Suhartoyo, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri itu.”
“Suhartoyo pun mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Dia mengatakan pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.”
Jadi, meskipun pemohon tidak sepenuhnya memperoleh permintaannya, MK masih mengambil langkah-langkah independen dan memandang penting pendengaran dari pihak-pihak terkait dalam persidangan ini.
(Klikinfo.id/red)