Seleb  

Nasib Olivia Nathania Apes, Didakwa Menipu jadi CPNS Hukumannya 4 Tahun Penjara

Masih ingat anak penyanyi senior Nia Daniaty? Kini kasusnya sudah mulai digelar di Pengadilang Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). Ya, Olivia Nathania, terdakwa kasus tipu-tipu rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terancam dipenjara empat tahun.

Oi sapaang akrabnya didakwa dengan pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andy Mulia Siregar, Kuasa Hukum Oi.

Andy menyangkal bahwa kliennya jadi sumber masalah kasus ini mencuat. Karena semua juga ada andil dari Agustin, mantan guru Oi, yang dinilainya seolah lepas tanggungjawab atas kasus tersebut.

“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ujar Andy.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info kepada pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA (Whatsapp-red) tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwa menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” lanjut Andy.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan dilayangkan oleh Karnu, salah satu yang diduga sebagai korban penipuan. Sementara, terduga korban dari kasus tersebut ditaksir mencapai 225 orang. Dan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar. (RVN)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *