KLIKINFO.ID, JAKARTA – Operasi Pekat Jaya yang diselenggarakan Polsek Kelapa Gading membuahkan hasil.
Sebanyak 9 pelaku kejahatan berhasil diringkus Polsek Kelapa Gading selama 4 hari Operasi Pekat Jaya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara mengatakan, 9 pelaku kejahatan yang ditangkap ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Jaya 2024, kami mengamankan 9 orang terlibat dalam tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata Kompol Maulana Mukarom, Senin (4/3/2024).
Maulana menuturkan, tersangka AR (27), H (29), MS (25) sedang OS (30) berstatus buron atau DPO.
Ke-3 orang itu diringkus setelah melakukan perampasan ponsel milik salah seorang pengendara mobil di Kawasan TL Coca-Cola, Selasa (23/1/2024) lalu.
“Para pelaku spesialis jambret saat jam macet, kemudian pada Jumat (1/3/2024) kemarin ketiganya kami amankan setelah mencoba menjambret HP (Ponsel) milik korbannya di Jalan Yos Sudarso namun gagal,” ucapnya.
“Untuk seorang lagi yakni OS (30) masih dalam pengejaran kami” tegasnya.
Kemudian Maulana mengatakan, pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian di gudang Sembako di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Selasa (13/2/2024) lalu.
“Tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) melalukan pencurian dengan cara merusak gembok dan memaksa masuk ke gudang Sembako” ulasnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih mengejar 3 orang yang terlibat dalam pencurian itu yakni E, MA, dan A.
“Tiga orang masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,” tegasnya.
Kemudian pihaknya juga telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor spesialis parkiran motor.
“Kami juga mengamankan 2 orang pelaku Curanmor spesialis parkiran mall. Mereka adalah MM (35) dan A (23),” bebernya.
Menurut pengakuan keduanya, dalam kurun 12 bulan sudah 18 kali melakukan pencurian.
“Menggunakan kunci letter T, para pelaku sudah beraksi 18 kali di wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, Polsek Kelapa Gading juga turut mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan kunci letter T.
Akibat perbuatannya, tersangka AR (27), H (29), dan MS (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk tersangka MM (35) dan A (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Klikinfo.id/RAM)