Pandangan Gojek dan Grab tentang THR bagi Pengemudi Ojol di 2024

  • Bagikan
Driver ojek online
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan, para pengemudi ojek online (ojol) telah memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan, para pengemudi ojek online (ojol) telah memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.

Namun, salah satu isu yang menarik perhatian saat ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojol. Mari kita telaah perspektif dari dua perusahaan ojek online terbesar di Indonesia: Grab dan Gojek.

Kehadiran Kemnaker dan Respons Manajemen Gojek

Ketika tahun 2024 dimulai, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan imbauan kepada perusahaan ojek online untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi ojol dan kurir. Manajemen Gojek menyambut imbauan ini dengan sikap kesiapan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

    Baca Juga :  STY Berupaya Keras Maksimalkan Peluang Terakhir Timnas Indonesia Menuju Olimpiade 2024

    Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek, menegaskan bahwa mereka menghargai imbauan Kemnaker dan berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah. Namun, penting untuk dicatat bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja konvensional.

    Gojek telah menjalankan program Gojek Swadaya sejak tahun 2016, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya operasional bagi mitra pengemudi. Program ini termasuk pemberian insentif pada waktu-waktu tertentu, termasuk bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

    Respons dari Pihak Grab Indonesia

    Grab Indonesia juga menanggapi imbauan Kemnaker tentang pemberian THR. Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs Grab, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memberikan insentif kepada mitra pengemudi.

      Baca Juga :  Prabowo dan Sri Mulyani Diskusikan Program Makan Bergizi Gratis

      Insentif ini direncanakan akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri. Grab mengakui bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator⁴.

      Perspektif Lain: Asosiasi Pengemudi Ojol

      Asosiasi pengemudi ojol juga memberikan tanggapan terhadap kebijakan ini. Mereka menyoroti bahwa pengemudi ojol adalah mitra perusahaan dan bukan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memberikan THR, namun diharapkan agar perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.

        Permasalahan seputar pemberian THR bagi pengemudi ojol memang kompleks. Sementara pemerintah mengeluarkan imbauan, perusahaan ojek online juga harus mempertimbangkan kesejahteraan mitra mereka.

          Dalam menghadapi tantangan ini, perusahaan harus dapat menemukan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan dukungan terhadap pengemudi yang telah memberikan kontribusi besar dalam layanan transportasi online.

          Baca Juga :  Jokowi: Selamat Datang di Indonesia, Yang Mulia Sri Paus Fransiskus

          Semoga artikel ini memberikan wawasan lebih mendalam mengenai isu yang sedang berkembang ini. Mari kita terus mengikuti perkembangan dan melibatkan semua pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

          (klikinfo.id/JR)

          banner 120x600
          • Bagikan

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *