KLIKINFO.ID, JAKARTA – Dalam upaya penyelidikan, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Heru Lelono, sebagai saksi pada Rabu, 6 Maret 2024, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kehadiran Heru Lelono dan menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggunaan uang dari tersangka Hasbi Hasan untuk pembelian aset bernilai ekonomis.
Meskipun demikian, Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset yang terkait dengan perkara TPPU tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2024, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan TPPU sebagai pengembangan dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hasbi Hasan.
Ali Fikri menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK memiliki potensi untuk pengembangan lebih lanjut, dan pihaknya berencana mempertimbangkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain, terutama terkait TPPU.
Hasbi Hasan sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait penanganan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi.
Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, diduga meminta bantuan dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Seiring berjalannya waktu, uang sebesar Rp11,2 miliar diduga diserahkan oleh Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan melalui DTY untuk pengurusan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Heru Lelono memberikan dimensi baru pada perkembangan kasus ini.
Meskipun rincian lebih lanjut tentang aset yang terlibat belum diungkap, langkah KPK dalam menggali fakta lebih lanjut menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan TPPU yang melibatkan pihak-pihak terkait.
(klikinfo.id/red)