Depok, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 01 THN 2020, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 02 THN 2012. tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Telah disahkan. Salah satunya tentang penggunaan Parkir Kendaraan Bermotor dan Garasi.
Terkait perda tersebut ada beberapa sanksi yang bakal diterapkan, yaitu bagi siapa saja pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya difasilitas umum atau bahu jalan akan dikenakan sanksi denda Rp 2 juta.
Yeti Wulandari (Wakil ketua 1 DPRD kota Depok ) mengatakan, sanksi denda Rp 2 juta bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi tidak dapat diterapkan ke semua wilayah di Kota Depok.
Menurut Yeti, penerapan sanksi denda soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil harus menerapkan sistem zonasi.
Intinya denda tidak bisa dilakukan di seluruh kota depok harus ada sistem zonasi. Saya liat kalau dari Perwal secara teknis harusnya perlu dibuat zonasi,” kata Yeti kepada wartawan, (23/12/2021).
Dikatakan Yeti, belum adanya fasilitas umum yang layak bagi masyarakat dan hilangnya lahan parkir di perumahan yang diambil Pemkot Depok untuk lahan terbuka hijau menjadi permasalahan tersendiri.
“Kalau wilayah perumahan tadinya lahan parkir mereka diserahkan ke pemkot untuk dibangun taman ini juga harus di pertimbangkan,” ujarnya.
Bahwa wilayah yang tepat untuk diterapkan pemilik kendaraan yang tidak memilili garasi yaitu pemukiman yang berada di jalan umum yang dapat mengakibatkan kemacetan sehingga menggangu masyarakat umum.
“Adapun memang ada pemukiman di jalan umum yang tidak punya garasi dan ini membuat kemacetan itu baru bisa diterapkan. Jangan dipukul rata,” katanya.
Perlu diketahui setelah Perda tersebut disahkan, saat ini Pemkot Depok melalui Dinas Perhubungan langsung melakukan rood show di 11 Kecamatan untuk sosialisasi penerapan Perda tersebut kepada masyarakat. (red)