Peredaran sabu seberat 29 kg berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pada rilis beritanya di Jumat (18/3/2022). Sabu itu disebut berasal dari jaringan narkoba Iran.
“Kemarin kita menangkap kasus penyalahgunaan jenis sabu, sekitar 29,608 kg,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers pada Jumat (18/3/2022).
Kombes Budi menjelaskna bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, pada Selasa (15/3/2022). Warga curiga melihat kegitana yang tidak biasa di daerahnya, ketika ada seseorang menurunkan barang dari gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jaktim.
Anggota Polres Metro Jaktim lantas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada Kamis (17/3/2022) polisi menggerebek penginapan dan menangkap tersangka pelaku.
“Setelah memastikan barang tersebut narkotika dilakukan penggerebekan di kosan tersebut dan diamankan tersangka atas nama SP,” ujarnya.
Kepolisian mengembangkan kasus ini. Ditemukan, seseorang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi, SP mengaku sabu berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh lalu diantar ke Jakarta.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (tim)