Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan pernyataan yang diucapkan Menag dan meminta klarifikasi. Hingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kecaman dari berbagai pihak, perihal membandingkan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.
“Ya itu dibandingkan dengan suara anjing berlebihan. Kita sangat menyayangkan. Azan itu panggilan salat, kalimat agung, tauhid mulia,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar seperti dikutip dari detikcom, Kamis (24/2).
“Sehingga tak bisa dibandingkan dengan suara binatang, apalagi anjing. Kita menyayangkan. Itu sangat tidak wajar dan berlebihan. Bisa mengundang polemik lebih,” tambahnya.
MUI Jawa barat awalnya memaklumi soal aturan pengeras suara. Akan tetapi, pihaknya kecewa saat mengetahui pengeras suara di masjid dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Rafani mendesak agar Menang segera memberikan klarifikasi atas ucapan kontroversinya itu karena kalau betul menyejajarkan, itu sangat tidak layak. Ia menegaskan bahwa Azan itu kalimat Allah, kalimat tauhid masa dibandingkan dengan suara anjing.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga menanggapi perihal ini dan akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan kontroversial tersebut.
Sebelumnya, beredar rilis mengenai rencana Roy Suryo bersama dengan KPI akan membuat laporan Polisi terhadap Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“YA. InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dengan Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2”, tulis Roy dalam akun Twitternya, Kamis (24/02).
Roy juga menyinggung dan mengungkapkan keheranannya atas pernyataan Menag Yaqut membandingkan suara azan melalui toa Masjid dengan gonggongan anjing.
“Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan salat dibandingkan dengan gonggongan Anjing? AMBYAR”, Tulis Roy dalam akun Twitternya Rabu (23/02).
Dalam kontroversi tersebut Menag Yaqut akan dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Diketahui, awal mula permasalahan ini adalah saat Menag Yaqut yang hadir dalam acara di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/02/2022) menjelaskan alasan dikeluarkannya Surat Edaran yang mengatur penggunaan toa di Masjid/Musala.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Namun, Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar, tetapi ia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
“Karena kita tahu, misalnya ya di Daerah yang mayoritas Muslim, hampir setiap 100-200 meter itu ada Musala/Masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi Syiar, tapi gangguan buat sekitarnya”, terangnya.
“Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana”, sambungnya.
Kemudian Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di Musala/Masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu”, imbuhnya. [sha]