Bantahan dikemukakan oleh pihak terduga korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kalau sudah menerima uang pengembalian dari Olivia Nathania.
Dikabarkan, Putri Nia Daniaty itu katanya sudah mengembalikan sebagian uang yang mencapai lebih dari Rp600 juta.
Menurut kuasa hukum pihak terduga korban, Desi Saputri, uang itu belum diberikan.
“Jadi kalau tadi di dalam persidangan dijelaskan ada pengiriman uang, ditransfer ke Ibu Agustin, atau ke Pak Karnu, itu peruntukannya untuk mengembalikan uang-uang para calon CPNS yang mengundurkan diri sebelum kasus ini meledak,” kata Desi di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Desi menambahkan bahwa uang yang ditransfer oleh Olivia kepada Agustin dan Karnu memang porsinya diberikan kepada orang-orang yang memilih mundur dari perekrutan CPNS inisiasi Oi sendiri.
“Jadi sebelum kasus ini meledak, ada beberapa yang sudah mengundurkan diri. Dan itu uangnya dititipkan ke Bu Agustin dan Pak Karnu. Karena kan Oi tidak tau rekening mereka satu-satu,” tegas Desi. (rvn)