PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas

  • Bagikan
PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas
PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas (Ffoto; ANTARA)

KLIKINFO.ID, JAKARTA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Keputusan ini menjadikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 didasarkan pada bukti yang cukup.

Baca Juga :  "Yusril: Kesaksian 4 Menteri, Bumerang untuk Kubu Anies-Ganjar"

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat menjawab gugatan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024

.

Menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, tindakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilanjutkan setelah diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016 serta laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Surat dimulainya penyidikan juga telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tertanggal 19 Mei 2024,” ungkap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat perintah tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana. Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar mengadakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

“Dalam gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta sepakat untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup,” jelas tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.

“Berdasarkan surat penangkapan tersebut, tersangka Pegi Setiawan alias Perong ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumahnya yang berlokasi di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” tambahnya.

“Serta telah dibuat berita acara penangkapan pada 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dialog Nasional Formas: Pendidikan dan Gizi Fondasi Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum. Pada Jumat (5/7/2024), sidang berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa optimis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.

“Sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada hingga tahap akhir,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, di PN Bandung pada Jumat (5/7/2024).

(Klikinfo.id/SN)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *