KLIKINFO.ID, JAKARTA – Menyambut masa Hari Raya Lebaran yang sebentar lagi tiba, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan untuk meniadakan sistem ganjil genap (gage) dalam pengaturan lalu lintas.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, sebagaimana diumumkan melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Sabtu (30/3/2024).
Keputusan ini didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam persiapan menyambut arus mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya telah merencanakan skema pengaturan lalu lintas yang memperhatikan jalur alternatif, terutama bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
“Kami dari Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan khusus, terutama bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada Jumat (29/3).
Latif menjelaskan bahwa akan dibangun pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta, mulai dari Kali Malang di Jakarta Timur hingga Daan Mogot di Jakarta Barat.
“Jalur utama untuk kendaraan roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, sedangkan jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang.
Kami akan mendirikan pos pengawasan di Kali Malang untuk arah timur dan di Kalideres untuk arah barat,” tambahnya.
(Klikinfo.id/JR)