KLIKINFO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pemahaman Gus Miftah terkait surat edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dinilai serampangan.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, mengungkapkan pandangannya terhadap ceramah Gus Miftah yang dianggap tidak memahami surat edaran tersebut.
Sebelumnya, dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid dengan kegiatan dangdutan.
Hal ini dianggap oleh Kemenag sebagai pemahaman yang asbun dan gagal paham terhadap surat edaran yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Anna menjelaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022 dengan tujuan menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam menyebarkan ajaran agama di tengah keberagaman Indonesia.
Edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid.
Poin-poin dalam surat edaran menekankan penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, terutama dalam Salat Tarawih, ceramah, kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran, yang sebaiknya menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Anna menegaskan bahwa edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara, tetapi untuk kenyamanan bersama, speaker yang digunakan sebaiknya bersifat internal.
Anna juga menyoroti bahwa surat edaran ini bukan kali pertama diterbitkan, melainkan sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Pada instruksi tersebut juga diatur bahwa pada bulan Ramadan, bacaan Al-Qur’an dengan pengeras suara dianjurkan.
Anna mengklarifikasi bahwa edaran ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, namun lebih untuk menjaga kenyamanan dengan membatasi suara yang keras.
Sebagai penceramah, Anna menyarankan agar Gus Miftah lebih memahami maksud dari surat edaran tersebut agar tidak asbun dan provokatif.
Jika masih ada ketidakpahaman, Anna menekankan pentingnya untuk bertanya guna mendapatkan penjelasan yang tepat.
(Klikinfo.id/SN)