Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Sat Resnarkoba, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 31 Kg di Parung KM 26, Curug, Bojong Sari, Kota Depok, Pada Kamis, (27/01/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB anggota Subnit 42 unit 2 mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa diwilayah Jati bening Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba, anggota penyidim mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi melalui informan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa narkoba jenis ganja yang digagalkan oleh anggota Sat Resnarkoba, Bekasi Kota berasal dari Medan untuk dikirim ke Bekasi. Sementara itu, guna mengelabui petugas para pelaku memasukan ganja tersebut bekleding mobil APV. Dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi kota, Rabu (02/02/22),

Kemudian informan dan anggota Subnit meluncur sesuai dengan petunjuk Pelaku. “Sekitar Jam 19.00 WIB pelaku sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 Kg di duga Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja,” ucap E. Zulpan.

Setelah itu, dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, kemudian penggeledahan di tempat tinggal pelaku di wilayah belakang Pasar Parung tepatnya di Jalan Kali Suren, Kec Parung, Keb. Bogor dan ditemukan di tempat tinggal pelaku barang bukti lainnya berupa 24 Bungkus berlakban cokelat perbungkus 1 kg (+ 24 Kg) dan 14 bungkus berlakban cokelat perbungkus dengan berat 12 Kg (+ 7 Kg) diduga narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Zulpan mengatakan dengan barang bukti puluhan kilo ganja, polisi kembali melakukan pengembangan dari pelaku NH bahwa ganja yang dipegang pelaku didapat dari pelaku BN yang di angkut menggunakan mobil untuk dikirim ke Jati Bening, Kota Bekasi sekitar jam 17.00, Jumat, 28 Januari 2022 BN ditangkap.

“Sekitar jam 17.00 WIB tersangka  BN berhasil ditangkap, kemudian pelaku di Bawa ke Mapolres Bekasi Kota untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Anggota Subnit 4, dan 2 juga melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada seorang lelaki yang bemama AL yang berdasarkan keterangan NH bahwa barang bukti jenis ganja  yang ditemukan pada dirinya dan berada di rumahnya merupakan milik AL  yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan kembali.

Pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan  AL yang berada di rumahnya Jl. Jaman Nairn No. 108 Rt 04/08 Sasak Panjang, Kec. Tajuk Halang, Kab. Bogor. Saat penggeledahan rumah juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 250 gram dan dua buah plastik berisikan ganja seberat 100 gram dan juga satu unit Hp merk Nokia 1280 warna biru.

Pasalnya ketiga pelaku melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba terancam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UUD RI NO35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka di ancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan Tersangka di ancam dipidana dengan pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) Tahun, “tutupnya. (red)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *