Polres Siak Limpahkan Tersangka Pembunuh Gadis Remaja ke Jaksa

Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka SAS (16) ke Kejari Siak, Riau, setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap, P21, Senin (21/02/22).

Demikian yang disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, bahwa pelimpahan ke Kejari tahap awal sudah berjalan sejak pekan lalu (11/02/22).

“Karena berkas sudah lengkap (P21), maka barang bukti dan tersangka pelaku pembunuhan kami serahkan Pidum Kejari untuk segera bisa disidangkan ke Pengadilan, “ungkap Kapolres Gunar siang ini.

Terkait hal ini, Kapolres Siak juga mengucapkan berterima kasih kepada pihak Kejari yang selalu terbuka untuk berkoordinasi, sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura dapat berjalan lancar.

Sebelumnya untuk diketahui, bahwa tersangka SAS (16) telah tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, dengan mencekik kemudian memperkosa dan menguburnya di kawasan kebun sawit.

Atas adanya laporan bahwa ada orang hilang, pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap Polres Siak setelah ditemukan jasad VRM pada beberapa hari kemudian.

Dengan penangkapan SAS ini, kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal perilaku yang bejat tersebut. (Budi)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *