Porles Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pejaten Barat

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelakuSR (43) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawahumur dan satu pencabulan sesama jenis yang terjadi pada Senin (16/08/2021) sekira jam 09.20 WIB.

Dua korban pencabulan, yaitu anak laki-laki inisial DAZ (7),dan anak laki-laki inisial A (8), korban merupakan warga Jl. Pejaten Barat II Rt.10/08 Kel.Pejaten Barat Kec.Pasar MingguJakarta Selatan,” kata Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, saat siaran pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2).

Kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku SRpada hari Senin, 16 Febuari 2022 WIB di Tempat PemakamanUmum Bacang Jl. Pejaten Barat II Rt.10/08, Kel. PejatenBarat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan korban DAZ sedang main.

Pelaku SR memanggil korban lalu langsung menarik tangankorban dan diajak ke tempat pemakaman, pelaku menurunkan(ngedodorin) celana korban hingga sebatas paha, mengelus-elus alat kemaluannya (penis) korban, tersangka menghisapkemaluan korban dan pelaku melakukan onani atau mengocokalat kemaluannya sendiri hingga mengeluarkan sperma/onani.

Pelaku SR melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban A sekira tahun 2013 saat korban berusia 8 tahun,” kata Satreskrim.

Terdapat barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan berupa 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, hasil visum dariRSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr CiptoMangunkusumo), dan hasil psikolog dari P2TP2A (Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).

Motif pelaku melakukan pecabulan tersebut karena tersangkasering main bersama dengan korban dan pelaku juga merupakan tetangga korban.

Korban percaya dengan pelaku dan mau mengikuti kemauandari pelaku karena pelaku merupakan tetangga korban dan juga korban sering diajak main bersama dengan pelaku,ujarSatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak (Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur) Dan AtauPencabulan Sesama Jenis. Tersangka terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentangPerubahan kedua UU RI No.23/2002 tentang PerlindunganAnak Jo Pasal 292 KUHP.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan dipidana denganpidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)” sebagaimanadimaksud dalam pasal 76 E.

Selain itu, pasal 292 KUHP Siapa Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesamakelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganyabelum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. [sha]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *