KLIKINFO.ID, JAKARTA – Posan Tobing telah resmi melarang anggota aktif band Kotak, yaitu Tantri, Cella, dan Chua, untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya serta ciptaan mantan vokalis, Julia Angelia atau Pare. Larangan ini mencakup 13 lagu yang tidak boleh dinyanyikan oleh Kotak dalam konser mereka.
“Lagu-lagu yang diciptakan bersama antara lain ‘Masih Cinta’, ‘Kosong Toejoeh’, ‘Tinggalkan Saja’, ‘Pelan-Pelan Saja’, dan ‘Selalu Cinta’. Sedangkan lagu yang murni ciptaan saya adalah ‘Berbeda’, ‘Cinta Jangan Pergi’, ‘Kerabat Kotak’, dan ‘Ku Ingin Sendiri’,” jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Posan Tobing dan Pare, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/6/2024).
“Lagu-lagu ciptaan Julia Angelia atau Pare meliputi ‘Sendiri’, ‘Saat Ku Jauh’, ‘Terbang’, dan ‘Phobia’,” lanjut Minola.
Ketiadaan izin dari anggota Kotak saat membawakan 13 lagu tersebut mengakibatkan Posan Tobing dan Pare tidak menerima royalti atas karya mereka. Posan menyebut hal ini sangat merugikan.
“Banyak orang yang bergantung pada saya, seperti anak, istri, dan lainnya. Hak ekonomi kami sangat terganggu karenanya,” ungkap Posan Tobing.
Tantri, Cella, dan Chua hanya diizinkan membawakan 13 lagu tersebut jika mereka sudah mendapatkan izin tertulis dari Posan dan Pare sebagai pencipta. Selama izin tersebut belum ada, Posan meminta mereka untuk membawakan lagu lain dalam konser.
“Kalau merasa hebat, nyanyikan lagu yang tidak saya ciptakan,” ujar Posan.
“Tidak masalah. Silakan gunakan lagu lain. Kalian sudah terkenal, jadi kalau bisa membuat lagu lain yang lebih terkenal, itu malah bagus. Jadi motivasi juga untuk kalian,” lanjutnya.
Posan Tobing berencana melaporkan Tantri, Cella, dan Chua ke Bareskrim Polri jika mereka masih nekat menyanyikan 13 lagu itu tanpa izin.
“Dari kecil, kita diajarkan untuk memiliki adab. Jadi sebagai orang beradab, kalau memakai hak orang lain harus ada izinnya,” tambah Posan Tobing.
“Kalau masih tetap dinyanyikan, kalian wajib kami laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.
Masalah perizinan ini mulai diangkat oleh Posan Tobing sejak September 2022, ketika ia menagih hak royalti yang tidak pernah dibayarkan sejak mundur dari Kotak pada 2011. Posan bahkan pernah melayangkan somasi dan membuat laporan polisi terhadap anggota aktif Kotak pada 2023, namun tidak ada kejelasan perkembangan dari laporan tersebut.
(Klikinfo.id/SN)