KLIKINFO.ID, JAKARTA – Dalam sebuah langkah untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada para aparatur negara dan penerima pensiun, Presiden Jokowi hari ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.
PP ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“Aturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada sejumlah kategori, antara lain PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Tidak terkecuali bagi pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah” Ungkap Jokowi.
“Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan merupakan wujud penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan keseimbangan keuangan negara,” seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 dari PP tersebut.
Detail mengenai komponen THR dan gaji ke-13 ini juga dijabarkan, di mana sumber anggarannya berasal dari APBN dan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Bagi Calon PNS, besaran THR yang diberikan mencapai 80 persen dari gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangannya, yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatannya.
Sementara itu, untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun, THR dan gaji ke-13 akan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR direncanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
Tidak ketinggalan, PP ini juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 13 dari PP tersebut.