BENGKALIS – Di wilayah hukum Polres Bengkalis sepanjang tahun 2021 terdapat 637 kasus tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah selesai mencapai 429 kasus. Kemudian jumlah menyelesaikan laporan mencapai 68 persen.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, bahwa dari jumlah 637 perkara ini, kasus yang menonjol sebagai atensi publik ada 7 perkara. Dan perkara yang banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan.
“Yakni, antara lain kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kasus pembunuhan, kasus sodomi dan pembunuhan anak, pembunuhan anak oleh orang tua kandung bersama selingkuhan, dan perkara penculikan disebabkan hutang piutang, “terang Kasat, Kamis (30/12/21).
Kemudian, kasus tunggakan yang akan diselesaikan di tahun 2022 rata-rata dari kasus penipuan dan penggelapan. Kendalanya adalah proses pembuktian dalam menyelusuri alat bukti, seperti surat surat, saksi serta teknis dan non teknis.
“Kami dari pihak Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, karena berbagai perkara tersebut terungkat atas kerjasama masyarakat, sehingga sampai saat ini situasi aman terkendali, “tambahnya. (Budi)